BANGTAN

BANGTAN

Selasa, 21 Oktober 2014

Pelanggaran Penggunaan Teknologi dan Informasi

1. CyberCrime
     Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat dengan situs porno lengkap dengan tampilan gambar - gambar asusilanya tiba - tiba muncul di layar. Informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR. Situs porno itu tampil kurang lebih selama 15 menit tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan.



2. Hacking
    Kegiatan menjebol sistem keamanan komputer orang lain dengan berbagai tujuan. Kegiatan dapat dilakukan apabila pelaku dan korban berada dalam satu jaringan yaitu berupa LAN atau internet
http://www.youtube.com/watch?v=g4VNwwbTE_g 
 

3. Cracking
    Kejahatan dilakukan dengan meretas sistem keamanan korban untuk mendapat keuntungan pribadi, dapat berupa password, kartu kredit, data perusahaan, dan penggunaan identitas online.

  
4. Political hacking
    Kegiatan meretas suatu situs/web yang bertujuan politis. Bentuk umumnya berupa meretas sistem keamanan situs yang dituju dan membuat pernyataan yang menyudutkan korban


5. DoS (Denial of Service Attack)
    Dilakukan dengan mengirimkan data yang sangat besar pada suatu situs tertentu. Tujuannya untuk membuat lambat/ berhenti sama sekali situs yang dituju. 
      

6. Virus
    Umumnya virus yang disebarkan mempunyai kemampuan menggandakan diri. Kerugian yang ditimbulkan tergantung pada jenis virus. Virus bersifat temporer akibatnya tidak begitu merugikan. Namun, apabila virus tersebut merusak sistem komputer akibatnya sangat merugikan karena berpindah melalui media penyimpanan data atau surat elektronik.


  
7. Fraud
    Kejahatan ini memanipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan pribadi. 

  
  
8. Phising
    Kejahatan ini mencari informasi berupa alamat e-mail dan nomor account dengan mengirimkan e-mail yang seolah - olah datang dari bank tertentu

 
9. Perjudian
    Kegiatan ini menggunakan media internet. Dapat merugikan pribadi/negara. Salah satunya berupa praktik pencucian uang. 

 
10. Piracy
      Dilakukan dengan membajak hak cipta orang lain sehingga menghilangkan potensi pendapatan perusahaan atau si pembuat.

 
 
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar